Kelembagaan

Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/ atau ekosistem yang telah mengalami perubahan yang keseluruhan unsur alamnya dikelola bagi kepentingan konservasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang didukung oleh kajian ilmiah/penelitian. Dalam mengelola area Inti Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar terdapat beberapa peraturan perundangan yang menaunginya, yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa cagar biosfer harus melindungi dan melestarikan untuk tujuan penelitian dan Pendidikan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Pelestarian alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA) menyebutkan bahwa taman nasional sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan sistem zonasi dan ada 3 (tiga) prinsip-prinsip konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya alam.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.150/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate.

Peran pengelola area inti Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar adalah untuk mengintegrasikan pengelolaan kawasan pelestarian alam dalam rangka cagar biosfer untuk pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. Sebagai kawasan pelestarian alam, banyak program telah dikembangkan untuk mendukung zona penyangga dan area transisi Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar. Program cagar biosfer ini sejajan dengan kebijakan nasional untuk mendukung konservasi kawasan, misalnya pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan pada pengembangan masyarakat, model desa konservasi berbasis pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam dan lain-lain.

1. Forum Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar.

Fungsi cagar biosfer dalam implementasinya akan tergantung pada struktur organisasi manajemen cagar biosfernya. Tujuh cagar biosfer di Indonesia (dengan kawasan taman nasional sebagai area inti), memiliki struktur manajemen yang berbeda. Seperti lembaga pengelola Cagar Biosfer Cibodas, tidak hanya dimiliki oleh otoritas taman nasional, namun memiliki konsorsium untuk mendukung pengelolaannya. Sementara itu di Cagar Biosfer Leuser, selain otoritas taman nasional, terdapat juga dewan pengelola dan komite ilmiah. Sedangkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Provinsi Riau yang intinya berupa gabungan antara dua suaka margasatwa (SM) yaitu SM Giam Siak Kecil dan SM Bukit Batu dengan hutan produksi yang dikonservasi secara tetap dari konsesi PT. Sinar Mas Forestry, kelembagaannya dipimpin langsung oleh Gubernur Riau. Sedangkan di Cagar Biosfer Tanjung Puting dibentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Cagar Biosfer Tanjung Puting oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Di Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar telah dibentuk Forum Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer yang melibatkan para pihak Propinsi Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Forum koordinasi ini terdiri dari beberapa unsur diantaranya pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM dan Akademisi.

2. Multi Stakeholder

Pengelolaan kawasan cagar biosfer yang tepat harus didasarkan pada prinsip "pengelolaan multi stakeholder" karena bervariasinya lanskap dan stakeholder. Stakeholder dapat terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, dan LSM di dalam wilayah cagar biosfer. Untuk stakeholder di luar daerah cagar biosfer, peran mereka akan dikonsentrasikan untuk mencapai tujuan pada konsultasi, advokasi, pembangunan kapasitas, dukungan pendanaan, dan ide-ide pengembangan yang sesuai dengan konsep cagar biosfer.

Untuk itu, model kelembagaan pengelolaan kolaboratif akan lebih cocok untuk pengelolaan cagar biosfer. Kelembagaan kolaborasi bukanlah kelembagaan struktural, sehingga merupakan suatu bentuk forum yang menjamin koordinasi dan komunikasi antar stakeholder.

3. Peran Para Pemangku Kepentingan

Para pemangku kepentingan dalam pengelolaan cagar biosfer harus mempunyai peran yang sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing lembaga. Hal ini didasarkan pada konsep cagar biosfer bahwa pemangku kawasan tetap berada di tangan masing-masing lembaga atau pemilik lahan. Cagar biosfer hanya berperan sebagai penyatu kepentingan yang berbeda di kawasan cagar blosfer sesuai dengen konsep cegar biosfer ae:'an tiap pernangku kepentingan akan dijabarkan dalam arahan kelembagaan forum koordinasi dan komunikasi.

Otoritas yang bertanggung jawab di kawasan Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar diantaranya yaitu: Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Komite Nasional Program MAB Indonesian, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Private Sektor, LSM, Perguruan Tinggi (Universitas Hasanuddin, dll), Masyarakat Lokal. Otoritas yang bertanggung jawab di area inti adalah Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Direktorat lenderal Konservasi SDA & Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Otoritas yang bertanggung jawab di zona penyangga dan area transisi adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan pemilik hak atas lahan pribadi.

4. Arahan Kelembagaan

Diperlukan kelembagaan dan mekanisme kerja yang tepat untuk mengelola cagar biosfer. Sebagai suatu institusi, forum koordinasi hendaknya mempunyai arah yang jelas sehingga diperlukan suatu arahan kelembagaan. Forum Koordinasi Pengelola Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Selayar, karena secara administratif kawasan Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar hampir semua luasannya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Mengingat area inti Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar merupakan kawasan konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pengelolaan Kolaborasi Perlindungan Alam dan Kawasan Konservasi Alam dapat digunakan sebagai acuan umum dan landasan bagi pemangku kepentingan untuk mengembangkan manajemen kolaboratif Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepualaun Selayar.

Forum Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar yang dibentuk berfungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan mekanisme koordinasi dan komunikasi untuk implementasi konsep pengelolaan Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar.
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer Taka BonerateKepulauan Selayar.
  3. Penyelenggaraan inisiasi, mediasi, dan advokasi terhadap perbedaan kepentingan dan persepsi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar.
  4. Penyelenggaraaan jaringan kerja dan komunikasi dengan forum atau lembaga sejenis termasuk dengan jaringan Cagar Biosfer Dunia (MAB-UNESCO).
  5. Penyusunan laporan secara periodik kepada Komite Nasional Program MAB Indonesia, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dan Direktur Jenderal Konservasi SDA & Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Forum Pengelola Cagar Biosfer Taka Bonerate-Kepulauan Selayar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar